Penulis: Ir. H. Zaim Saidi, M.P.A
Penerbit Pustaka Adina
Penerbit Pustaka Adina
Spesifikasi:
Ukuran 13,5 x 21 cm
Isi 280 hlm.
Cover AC 210 gr
Isi Bookpaper 57,5 gr
Berat per buku 250 gr
Ukuran 13,5 x 21 cm
Isi 280 hlm.
Cover AC 210 gr
Isi Bookpaper 57,5 gr
Berat per buku 250 gr
Harga : Rp55.000
Untuk Pemesanan
Sms/Telp : 081572101134
Untuk sementara COD hanya untuk Yogyakarta
Bukan suatu kebetulan jika harga emas —beserta pasangannya perak—
saat ini melambung tinggi. Telah sejak lama emas dianggap sebagai
komoditas primadona yang tidak pernah sepi peminat. Sesungguhnyalah
Allah Ta’ala telah menciptakan emas secara fitrah sebagai alat tukar
sukarela dalam ber-muamalah sekaligus menjadi hakim yang adil. Emas, dan
perak, adalah harta sejati, sekaligus merupakan alat tukar, dan penentu
nilai komoditas lainnya.
Sementara sistem uang kertas baru berusia tidak lebih dari satu abad.
Peranan koin emas, dan koin perak sebagai alat tukar, telah digunakan
selama ribuan tahun, dan baru seabad terakhir ini telah digantikan
dengan uang kertas. Metaformosis perubahan koin emas menjadi uang kertas
berlangsung tanpa disadari oleh sebagian besar umat manusia.
Kehidupan saat ini tidak terlepas dari suatu sistem uang kertas, yang
tak lain adalah sistem riba, yang digunakan untuk memuaskan nafsu
manusia untuk dapat menguasai harta sesamanya dengan cara-cara yang
bathil. Allah Ta’ala telah mengingatkan dalam Surat An-Nisa ayat 29,
yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Itulah esensi sistem ribawi, memakan harta sesama secara batil, yang
tanpa disadari segenap manusia yang hidup di seluruh penjuru bumi, saat
ini telah menjadi darah daging kehidupan. Begitu pun dampaknya bagi umat
Muslim di seluruh pelosok negeri. Hadis Rasulullah sallallahu’alaihi
wassalam yang artinya “Sungguh akan datang suatu masa (ketika) tiada
seorangpun di antara mereka yang tidak memakan (harta) riba. Siapa pun
yang (berusaha) tidak memakannya, ia tetap akan terkena debu (riba) nya” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah).
Ya, begitulah jebakan sistem ribawi telah membuat semua terpaksa
terlibat melakukan riba, walaupun hanya debunya. Padahal dosa akibat
riba, bukan hanya bagi pelakunya saja, melainkan juga untuk pencatatnya,
saksinya, dan penggunanya. Adapun dosa riba ini, seringanringannya,
sama dengan zina. “Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang
dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba, dosanya lebih
besar daripada berzina sebanyak 36 kali.” (HR Ahmad dari Abdullah
bin Hanzhalah dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’,
no. 3375). Naudzubillahi min dzalik.
Alhamdulillah, dengan telah dicetak dan diedarkannya kembali Dinar emas dan Dirham perak pada masa modern yang dipelopori Haji Umar Ibrahim Vadillo atas bimbingan Shaykh Abdalqadir as-Sufi
pada 1992 di Granada, Spanyol, serta telah dimulai pencetakannya pada
2000 di bumi Nusantara maka kembalinya muamalah dan penerapan syariat
Islam dapat mulai diwujudkan. Perdagangan yang halal dapat kembali
ditegakkan. Riba, perlahan-lahan, dapat diperangi.
Namun, tampaknya masyarakat masih belum memahami sepenuhnya mengapa
perlu kembali ke Dinar emas dan Dirham perak. Kestabilan harga emas dan
perak dilihat sebagai kemilau investasi yang mudah membawa pada
bentuk-bentuk penyimpangan. Euforia emas telah memunculkan beberapa
fenomena menyimpang, seperti “gadai emas syariah”, “qirad dinar”, atau yang lebih populer, “berkebun emas”. Ini merupakan bentuk-bentuk kekeliruan dalam memperlakukan emas, yang justru akan merugikan masyarakat banyak.


